Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosperda Di Kelurahan Sepang Jaya

    Lampung--Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

    Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

    Aprilliati, SH., MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung juga ikut melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

    “Rupanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi, saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023, ” ujar Srikandi PDI Perjuangan, Sabtu (11/2/2023).

    Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.

    “Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas, ”

    “Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tujuh ratus, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali, ” tambahnya.

    Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Jalan Sultan Agung Gang M. Bangsawan RT 05 Lk I, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Bersama dua narasumber Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.

    Tiara salah satu ibu muda yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 berharap kegiatan ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman serta edukasi langsung kepada masyarakat.

    “Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Bu Aprilliati, menjadikan kami paham bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dan anak ada di provinsi Lampung, saya berharap semoga kegiatan ini terus dilakukan supaya masyarakat luas dapat mengetahuinya, ” tutupnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Lampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Qudrotul Ikhwan Raih Penghargaan Tokoh Pertanian Tulang Bawang
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  

    Ikuti Kami